Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos OJK Buka Suara Usai Trump Kenakan RI Tarif 32%, Begini Katanya!

        Bos OJK Buka Suara Usai Trump Kenakan RI Tarif 32%, Begini Katanya! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau dan merespons secara adaptif dampak dari kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen terhadap Indonesia yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

        Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa otoritas keuangan nasional berada dalam posisi siaga terhadap kemungkinan gangguan stabilitas sektor jasa keuangan akibat keputusan Pemerintah AS.

        “OJK senantiasa melakukan pemantauan secara cermat terhadap potensi dampak yang dapat terjadi terhadap stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional dan melakukan langkah-langkah mitigasi dan respons yang tepat,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Juni, Selasa (8/7/2025).

        Baca Juga: BEI Jawab Kekhawatiran Soal Trump Patok Tarif 32%: Dampaknya Tak Signifikan!

        Mahendra menyampaikan bahwa OJK berada dalam koordinasi langsung dengan Pemerintah RI untuk menyusun kebijakan yang diperlukan sebagai respons terhadap keputusan Presiden AS Donald Trump. Selain itu, OJK telah menyiapkan berbagai kebijakan antisipatif sejak proses negosiasi tarif dengan AS dimulai awal tahun ini.

        “Sejak Maret dan April lalu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif yang pada saat itu diterapkan dan masih berlaku sampai saat ini dan sebagiannya lagi dapat diaktifasi sewaktu-waktu diperlukan,” tambahnya.

        Langkah-langkah tersebut meliputi kebijakan terkait transaksi efek, pengelolaan investasi, serta stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal. Di antaranya adalah kebijakan pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten tanpa melalui RUPS yang tetap berlaku hingga kini.

        Baca Juga: Airlangga Kejar Trump ke Washington Usai Tarif RI Naik Jadi 32%

        Selain itu, kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek juga masih diberlakukan. OJK menilai kebijakan tersebut perlu dipertahankan sebagai instrumen penyangga terhadap tekanan pasar yang bersifat sementara namun berisiko tinggi.

        Mahendra juga menyinggung penerapan fitur asymmetric auto rejection (AAR) di Bursa secara permanen sebagai salah satu instrumen untuk menstabilkan harga saham dari gejolak yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.

        “Dan tentunya diharapkan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah itu tetap akan menjaga kepercayaan investor, mendukung fungsi intermediasi pasar secara optimal, dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang terjaga baik sekalipun berhadapan dengan kondisi eksternal yang terjadi,” ucap Mahendra.

        Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, OJK juga telah meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk melakukan stress test secara berkala terhadap ketahanan permodalan dan likuiditas. Evaluasi ini mencakup analisis risiko terhadap sektor-sektor debitur yang diperkirakan terdampak langsung oleh tarif impor AS.

        “Dan tentu semua itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko, serta tata kelola yang baik yang juga harus terus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnisnya,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: