Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Berencana Ubah Skema Tender WK Migas Dengan Penunjukan Langsung

        Pemerintah Berencana Ubah Skema Tender WK Migas Dengan Penunjukan Langsung Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah berencana mengevaluasi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Nomor 22 Tahun 2001, adapun salah satu poin perubahan yang diusulkan adalah penghapusan skema tender lelang Wilayah Kerja (WK) Migas dan menggantinya dengan mekanisme penunjukan langsung.

        Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan revisi ini diperlukan guna memberi kemudahan dan kepastian investasi di sektor hulu migas.

        “Kalau kita lihat yang bergerak di hulu migas, itu justru perusahaannya secara global ini relatif terbatas. Ini akhirnya lo lagi, lo lagi, lo lagi kan, " ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

        Baca Juga: Pakar Hukum: Legalisasi Sumur Rakyat Bertentangan dengan UU Migas

        Dia mengatakan, dengan begitu maka akan memangkas waktu untuk menentukan perusahaan yang memiliki kualitas dan pengalaman untuk melakukan eksplorasi migas di Indonesia. 

        "Jadi dengan kondisi seperti itu, kenapa kita tidak memikirkan bagaimana mekanisme kalau ada yang berminat, memiliki permodalan yang cukup, kemudian mereka memiliki teknologi, dari mereka memiliki teknologi mereka juga sudah melakukan operasi di banyak negara, ya seharusnya pilihan kita bisa langsung,” ucapnya. 

        Dalam skema lama atau mekanisme tender, satu WK Migas perlu dilelang dengan melibatkan setidaknya tiga perusahaan sebagai syarat utama.

        Proses ini memakan waktu karena harus melalui tahap kompetisi terlebih dahulu. Dengan skema penunjukan langsung, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat langsung masuk ke proses perizinan.

        “Sehingga waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan investasi di hulu migas menjadi lebih sederhana,” ungkapnya. 

        Baca Juga: Didukung DPR, Revisi UU Migas Dinilai Penting untuk Mencapai Swasembada Energi

        Diketahui, pemerintah bakal melakukan penawaran ke KKKS sebanyak 75 WK Migas dengan 61 area yang bakal dilelang dan 14 di antaranya merupakan area potensial.

        “Jadi kalau kita lihat dari sisi potensi, yang terbesar itu adalah di sekitar Papua, kemudian di Sulawesi, jadi ada beberapa wilayah di Kalimantan, dan juga di wilayah Sumatera,” tutupnya.

        Adapun 14 WK Migas potensial yang siap ditawarkan, yakni:

        1. Bukit Barat
        2. Kasongan–Sampit
        3. Palangka Raya
        4. West Sangatta
        5. South Sageri
        6. South East Mandar
        7. Halmahera–Kofiau
        8. Semai IV
        9. North Arguni
        10. Cenderawasih Bay II
        11. Cenderawasih Bay III
        12. Akimeugah I
        13. Akimeugah II
        14. East Tanimbar

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: