Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan rencana pengenaan bea keluar untuk emas batangan dan batu bara. Menurutnya, kebijakan ini bisa berdampak negatif jika diterapkan saat permintaan global sedang lemah.
"Jadi kami akan duduk bersama dulu. kan kalau permintaan lemah, sementara kita kenakan bea keluar justru ini kan akan berdampak, jadi ini nggak ada yang beli juga," ucap Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Rencana pengenaan bea keluar tersebut tercantum dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI Masa Sidang IV Tahun 2024–2025. Pada poin (d) butir ke-3, disebutkan perlunya perluasan basis bea keluar, termasuk mencakup produk emas dan batu bara, dengan mekanisme teknis yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Sepakat Akhiri 9 Tahun Negosiasi IU-CEPA: 80% Ekspor RI Bebas Bea Masuk
Sebagai catatan, saat ini emas batangan dan batu bara belum termasuk dalam daftar barang ekspor yang dikenai bea keluar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2024.
Khusus untuk batu bara, bea keluar telah dihapus sejak 2006 dan hanya dikenai royalti sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yuliot menegaskan bahwa aspek daya saing ekspor komoditas perlu menjadi pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan.
Baca Juga: RKAB Terlalu Longgar, Harga Batubara Anjlok Akibat Kelebihan Pasokan
"Jadi ya kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo