Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Petrosea (PTRO) Kantongi Pinjaman Jumbo Rp2,1 Triliun dari BNI, Intip Penggunaannya

        Petrosea (PTRO) Kantongi Pinjaman Jumbo Rp2,1 Triliun dari BNI, Intip Penggunaannya Kredit Foto: Petrosea
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Petrosea Tbk (PTRO) mengamankan pendanaan segar dalam skala jumbo dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Tak tanggung-tanggung, nilai fasilitas kredit yang diterima mencapai US$135 juta atau setara Rp2,197 triliun. 

        Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Broto, dalam keterbukaan informasi pada Jumat (18/7) menyatakan, “Pada tanggal 17 Juli 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar US$135.000.000 atau setara dengan Rp2.197.125.000.000 dengan tenor 8 tahun."

        Lebih lanjut, Anto menuturkan bahwa seluruh ketentuan fasilitas ini akan dijalankan sesuai perjanjian. “Fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan akan digunakan untuk tujuan umum perusahaan termasuk untuk pembiayaan belanja modal (capital expenditure) dan komponen operasional seluruh bisnis Perseroan,” ujar Anto.

        Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, PTRO Teken Perjanjian Sewa Alat Senilai Puluhan Miliar

        Dengan adanya fasilitas ini, PTRO optimistis dapat memperkuat kinerja bisnis dan keuangannya. Manajemen pun memastikan bahwa perjanjian ini tidak membawa dampak material apapun terhadap perusahaan.

        “Penandatanganan perjanjian fasilitas tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” jelas Anto. 

        Baca Juga: Petrosea (PTRO) Amankan Kontrak Jumbo untuk Garap Tambang di Sumsel, Segini Nilainya

        Anto juga memastikan bahwa kerja sama ini sepenuhnya bersifat profesional, bukan bagian dari transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

        “Penandatanganan perjanjian fasilitas bukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: