Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Kinerja, PTRO Teken Perjanjian Sewa Alat Senilai Puluhan Miliar

Tingkatkan Kinerja, PTRO Teken Perjanjian Sewa Alat Senilai Puluhan Miliar Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Petrosea Tbk (PTRO) telah menandatangani Perjanjian Sewa Alat dengan PT Tamtama Perkasa (TP) pada 23 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mendukung kegiatan jasa pertambangan yang dijalankan di Indonesia.

Melalui perjanjian ini, PTRO akan menyewa alat berat, kendaraan dan peralatan milik TP yang terdiri dari 14 unit alat berat, 30 unit truk, satu unit pompa, dan satu unit lighting tower. Perseroan akan mengoperasikan dan memelihara alat ini dengan mekanisme rental dry. 

"Transaksi ini akan memperkuat sinergi serta jaringan usaha dengan grup sesuai dengan strategi jangka panjang grup PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (PJK). Selain itu, transaksi ini akan meningkatkan kinerja Perseroan serta memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan grup PJK secara keseluruhan," kata manajemen. 

Baca Juga: Proyek Raksasa Kimia Prajogo Pangestu Disokong Negara, Danantara Mau Setor Dana Rp12,96 Triliun

Adapun nilai transaksi dari sewa alat ini tercatat sebesar Rp75.945.200.000 atau setara 1,88% dari total ekuitas PTRO berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2024 yang mencapai Rp4.036.459.500.000.

Manajemen menjelaskan bahwa PTRO dan TP memiliki hubungan afiliasi. Hal ini disebabkan adanya kesamaan dalam jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, serta keterkaitan kepemilikan oleh pihak yang sama, baik langsung maupun tidak langsung. Karena itu, transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi afiliasi.

Baca Juga: Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus US$27,5 M

Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa kerja sama ini tidak termasuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan, serta tidak masuk dalam klasifikasi transaksi material karena nilainya kurang dari 20% ekuitas Perseroan. 

"Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi material, serta tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020," tambah manajemen. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: