Tak Miliki Izin dan Cemari Lingkungan, Pabrik Baja Ini Disanksi KLH
Kredit Foto: Redaksi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran (furnace) milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tindakan ini diambil menyusul temuan pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan dan emisi industri yang mencemari udara.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pengawasan intensif oleh tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) selama dua hari.
Hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan mengoperasikan satu unit furnace yang tidak tercantum dalam dokumen lingkungan, serta menghasilkan emisi pembakaran yang tidak terkendali karena sebagian tidak terserap oleh alat pengendali emisi dan menyebar ke udara melalui jalur tidak resmi (emisi fugitif).
Baca Juga: Izin Lingkungan Dicabut, KLH Tindak 21 Usaha di Kawasan Puncak
“Pencemar udara terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/7/2025).
Selain pelanggaran emisi, tim Gakkum juga menemukan tumpukan limbah steel slag tanpa izin pengelolaan limbah B3. Limbah tersebut disimpan di ruang terbuka dan berisiko mencemari tanah serta air di sekitarnya.
"Penambahan unit furnace tanpa izin resmi juga memperkuat pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan perusahaan," ujarnya.
Baca Juga: QNET Ajak Peduli Polusi Udara dari dalam Rumah di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan potensi pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan usaha yang melanggar regulasi lingkungan hidup dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara. Ancaman sanksi mulai dari administratif, ganti rugi lingkungan, hingga pidana,” ujar Ardyanto.
KLH/BPLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan di lokasi. Jika terbukti mencemari, PT Xin Yuan Steel Indonesia wajib menjalankan pemulihan lingkungan sesuai UU No. 32/2009.
Baca Juga: 4 Perusahaan Pembakar Lahan Dihukum, KLH Menang Telak
KLH/BPLH menegaskan tidak akan memberi ruang bagi industri yang abai terhadap kewajiban lingkungan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Masyarakat industri diimbau untuk selalu mematuhi dokumen lingkungan, memastikan alat pengendali emisi berfungsi optimal, dan mengelola limbah sesuai standar. Pelanggaran bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membahayakan ekosistem dan keselamatan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: