Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Perusahaan Pembakar Lahan Dihukum, KLH Menang Telak

4 Perusahaan Pembakar Lahan Dihukum, KLH Menang Telak Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), mencatat kemenangan dalam empat perkara gugatan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan mengatakan, total nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan mencapai lebih dari Rp721 miliar, ditambah kewajiban pemulihan lingkungan secara menyeluruh oleh para pelaku usaha.

Dua dari empat perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara dua lainnya masih dalam proses lanjutan. Kemenangan ini disebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Minta KLH Lakukan Pengawasan Ketat Pada Pertambangan di Raja Ampat

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2025).

Rizal mengatakan, empat gugatan tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan di berbagai wilayah.

Adapun, putusan pertama dijatuhkan pada 26 Juni 2025. Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Perusahaan itu diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp467.843.490.000 atas kebakaran 3.480 hektare lahan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terjadi pada 2019.

Putusan kedua berasal dari Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025 terhadap PT Dinamika Graha Sarana. Perusahaan dinyatakan bersalah atas kebakaran seluas 6.360 hektare dan dijatuhi ganti rugi lingkungan sebesar Rp184.392.693, serta diwajibkan melakukan pemulihan senilai Rp1,79 triliun. KLH/BPLH akan mengajukan banding atas putusan ini.

Baca Juga: KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan IMIP Morowali

Putusan ketiga berasal dari Mahkamah Agung, yang pada 23 Mei 2025 menolak Peninjauan Kembali Kedua (PK II) dari PT Asia Palem Lestari (PT APL). Perusahaan dikenai ganti rugi Rp53.750.562.650 dan biaya pemulihan lingkungan Rp173.721.050.000.

Putusan keempat, dijatuhkan pada 20 Juni 2025, juga berasal dari Mahkamah Agung. PK II PT Putralirik Domas (PT PD) ditolak. Perusahaan itu dinyatakan bersalah atas kebakaran 500 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp199.544.042.450.

Rizal mengatakan, KLH/BPLH akan segera mengeksekusi dua putusan yang telah inkracht, yakni terhadap PT APL dan PT PD. Total nilai ganti rugi dari keduanya mencapai Rp253.294.605.100.

“Saya telah memerintahkan tim hukum KLH/BPLH untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh putusan yang telah inkracht. Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif, baik secara sukarela maupun melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: