Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ESDM Pangkas IUP Tambang Jadi 4.250, Sistem Digital Disiapkan Lawan Korupsi

        ESDM Pangkas IUP Tambang Jadi 4.250, Sistem Digital Disiapkan Lawan Korupsi Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan terus melakukan penertiban perizinan pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mengurangi risiko adanya tindak pidana korupsi.

        Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan sejak 2009 sampai dengan 2018 kementerian ESDM telah memangkas ribuan IUP pertambangan.

        "Melakukan akselerasi perizinan dari awal 12.500-an mmenjadi saat ini perizinan hanya 4.250," ujar Tri dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

        Baca Juga: Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat, Menteri ESDM Bahlil Dinilai Cepat Mengakselerasi Pesan Presiden Prabowo

        Tri mengatakan penertipan IUP dilakukan bersama dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai akhirnya membuat Minerba One Map Data (MODI) atau aplikasi pengelola data perusahaan pertambangan minerba.

        Selain itu, sejak 2019 kementerian ESDM juga sudah menggunakan e-PNBP, yang berfungsi sebagai aplikasi berbasis web untuk menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP atas komoditas mineral dan batu bara.

        "Sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara," ungkapnya.

        Baca Juga: Kesepakatan Dagang RI-AS Tak Berdampak Langsung ke Industri Minerba

        Selain itu, Kementerian ESDM juga meluncurkan SIMBARA sebagai sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mengelola dan memantau sumber daya minerba di Indonesia.

        "Apabila terjadi sesuatu kejanggalan, bisa dilihat di Kementerian Lembaga yang terkait. Misalnya penjualan batu bara yang awalnya membayar EPNBP untuk domestik dijual ke ekspor, itu bisa ke trace di dalam SIMBARA itu sendiri," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: