Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Potongan 50 Persen Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025

        Potongan 50 Persen Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025 Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

        Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, pemberian insentif PBBKB ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80.

        Pramono bilang masyarakat Jakarta bisa menikmati keringanan pajak bahan bakar hingga 31 Agustus 2025.

        "Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus," ujar Pramono di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

        Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

        Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

        Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

        1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
        2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
        3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: