Indodax Sambut Pajak Kripto Baru, Oscar Darmawan: PMK 50/2025 Dorong Industri Kripto
Kredit Foto: Indodax
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur ulang ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap rupiah, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% untuk transaksi yang dilakukan melalui platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penataan ulang kerangka regulasi untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri secara legal dan terstruktur. Platform kripto lokal seperti INDODAX menyambut positif kebijakan ini.
Baca Juga: Sri Mulyani resmi Naikkan Pajak Kripto, Berlaku Mulai Agustus 2025
“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN,” ujar Oscar Darmawan, Chairman INDODAX, dalam keterangannya.
Menurut Oscar, tarif PPN 0% menjadi kemajuan besar dari aturan sebelumnya karena mampu mengurangi beban pelaporan dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di platform resmi yang telah patuh regulasi. “Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelasnya.
Oscar menambahkan bahwa regulasi ini bisa menjadi momentum penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar kripto Indonesia. Dengan kebijakan perpajakan yang lebih jelas, industri kripto dinilai memiliki fondasi lebih kuat untuk berkembang secara berkelanjutan.
Baca Juga: Tokocrypto Dukung Revisi Pajak Kripto, Minta Bebas PPN
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah. “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.
Di sisi lain, INDODAX menyoroti perlunya keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Oscar mengingatkan bahwa tarif pajak yang terlalu tinggi berisiko mendorong pelaku usaha dan investor beralih ke platform asing yang tidak tunduk pada beban pajak domestik.
INDODAX juga menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung implementasi aturan ini, termasuk memperkuat komunikasi dan edukasi kepada pengguna serta memastikan sistem pelaporan dan pemungutan pajak berjalan sesuai ketentuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri