Negara Ini Resmi Larang Kripto Bitcoin Cs: Kepemilikan, Perdagangan, hingga Mining Kini Ilegal
Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Aljazair telah memberlakukan undang-undang baru yang secara eksplisit melarang seluruh aktivitas terkait kripto, termasuk perdagangan, kepemilikan, penambangan, serta penerbitan dan promosi aset digital.
Pemerintah menyatakan bahwa larangan ini adalah bagian dari amandemen hukum anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, untuk menutup celah hukum yang memungkinkan arus keuangan gelap dan aktivitas kriminal terorganisir melalui aset kripto.
Baca Juga: Tarif Pajak Kripto Baru Berlaku Per 1 Agustus 2025, Tokocrypto Minta Masa Transisi
"Semua bentuk aktivitas yang melibatkan mata uang kripto kini dilarang secara hukum," demikian isi undang-undang baru tersebut, dilansir Jumat (1/8).
Langkah ini memperluas larangan sebelumnya yang hanya mencakup kepemilikan dan pertukaran kripto, dengan menambahkan aktivitas mining dan layanan perdagangan sebagai tindak pidana.
Setiap pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman mulai dari penjara antara 2 hingga 12 bulan hingga denda antara DZD200.000 hingga DZD1 juta.
Untuk pelanggaran serius yang melibatkan kejahatan terorganisir atau keuangan, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai penilaian pengadilan.
Baca Juga: Gandeng El Salvador, Bolivia Siap Kembangkan Regulasi Bitcoin Cs
Aljazair melalui larangan total ini menempatkan dirinya di antara negara-negara yang sepenuhnya memblokir ekosistem kripto, berbeda dengan tren global yang cenderung menuju regulasi dan adopsi bertahap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: