Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pindar Jadi Jebakan Utang Digital, Komisi XI Dukung KPPU Tindak Tegas Praktik Kartel Pindar

        Pindar Jadi Jebakan Utang Digital, Komisi XI Dukung KPPU Tindak Tegas Praktik Kartel Pindar Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas dan proaktif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menindak dugaan praktik kartel bunga di industri fintech, khususnya layanan pinjaman daring (pindar).

        Menurut Fauzi, apabila benar terdapat praktik kartel yang merugikan masyarakat, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.

        Ia menyampaikan bahwa langkah KPPU yang melakukan penindakan tanpa pandang bulu ini tentu patut diapresiasi, selama prosesnya dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law, serta didukung oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum. 

        "Kita tidak ingin ada praktik pembiaran terhadap oligopoli atau kesepakatan tidak sehat yang pada akhirnya membebani rakyat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah yang menjadi konsumen utama layanan pindar," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus. 

        Baca Juga: Industri Pindar Syariah Lesu, Piutang Anjlok Jadi Rp920 Miliar

        Terkait kebijakan bunga pindar yang saat ini dibatasi maksimal 0,3 persen per hari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI menilai bahwa realitas di lapangan masih banyak masyarakat yang merasa terbebani oleh akumulasi bunga dan denda yang tinggi, terutama pada pinjaman jangka pendek.

        Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bunga pindar yang saat ini masih dinilai terlalu tinggi, termasuk penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan transparansi dalam penyajian bunga tahunan efektif (effective annual rate), serta edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman yang melebihi kemampuan finansial mereka.

        Fauzi juga menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab sosial dalam pertumbuhan industri pindar dan mengingatkan agar industri tersebut tidak berkembang menjadi jebakan utang digital yang sistemik melalui praktik kartel.

        "Maka kerja sama antara OJK, KPPU, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mengawasi sekaligus membenahi industri ini secara menyeluruh," imbuhnya.

        Baca Juga: KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

        Dia menegaskan, Komisi XI DPR RI akan terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan di sektor jasa keuangan, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan terciptanya keadilan ekonomi, meliputi evaluasi terhadap tingkat suku bunga harian maksimal yang saat ini masih dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat.

        Seperti diketahui, KPPU akan menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan kartel bunga pinjaman di industri pindar pada 14 Agustus 2025 mendatang. 

        Sebanyak 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) ditetapkan sebagai terlapor yang menetapkan plafon bunga harian tinggi. Bunga harian ditetapkan secara bersama-sama melalui kesepakatan internal atau eksklusif yang dibuat asosiasi industri, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

        KPPU menyebut terlapor mengubah tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Agenda sidang awal bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

        Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif. Penalti berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: