Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Di tengah tekanan dinamika pasar yang semakin kompleks, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup paruh pertama tahun 2025 dengan capaian yang menonjol.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran persnya, Jumat (18/7/2025), menyampaikan bahwa lembaga ini terus menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
"KPPU menyoroti bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen hanya dapat tercapai jika indeks persaingan usaha ditingkatkan secara signifikan—dari 4,95 pada tahun sebelumnya menuju target 6,33 tahun ini," ujarnya.
Penegakan hukum tetap menjadi wajah utama kinerja KPPU. Hingga Juni 2025, KPPU telah menjatuhkan 6 (enam) putusan dan 1 (satu) penetapan, dengan total denda mencapai lebih dari Rp220 miliar.
Salah satu putusan paling menonjol adalah sanksi terhadap Google Play Store atas dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam sistem pembayaran, dengan denda sebesar Rp202,5 miliar. Putusan besar lainnya adalah perkara persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara dengan denda Rp12 miliar.
"Saat ini, 9 (sembilan) perkara tengah dalam proses persidangan dan 2 (dua) lainnya menunggu proses persidangan. Salah satunya adalah dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Sidang perdana dijadwalkan pada pekan kedua Agustus 2025," katanya.
Baca Juga: KPPU Awasi TikTok-Tokopedia, Dilarang Monopoli Logistik dan Pembayaran
Sepanjang semester ini, KPPU menerima 63 (enam puluh tiga) notifikasi merger dan akuisisi senilai total Rp244,05 triliun. Aktivitas terbanyak berasal dari sektor transportasi-logistik, energi, teknologi, dan keuangan.
Salah satu sorotan utama adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang hanya disetujui dengan persyaratan ketat (remedial) pada 17 Juni 2025.
Advokasi dan Kepatuhan: Dorong Perubahan Kebijakan
Dalam perannya sebagai mitra kebijakan, KPPU telah memberikan 3 (tiga) saran dan pertimbangan terkait BMAD benang filamen serta layanan internet pada katalog elektronik pemerintah. KPPU juga aktif mendorong penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan (DPKP) dan mendorong program kepatuhan pelaku usaha.
"Hingga saat ini, 59 program kepatuhan telah terdaftar, dengan 21 diantaranya sudah memperoleh penetapan resmi," katanya.
KPPU mencatat 10 laporan pengawasan kemitraan, mayoritas di sektor sawit dan transportasi daring. Di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, KPPU berhasil memfasilitasi perbaikan tata kelola kemitraan plasma sawit, memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 1.600 petani mitra. Pendampingan teknis, transparansi laporan, dan penguatan kontrak menjadi bagian dari reformasi.
Hingga Juni 2025, KPPU telah menyetor Rp22,8 miliar dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda berkekuatan hukum tetap. Sejak tahun 2000, total kontribusi KPPU telah mencapai Rp825,34 miliar, dengan tingkat keberhasilan penagihan 75,6 persen.
"Namun, sebanyak 114 putusan dengan nilai Rp265,49 miliar belum tereksekusi, menunjukkan masih adanya tantangan dalam penegakan putusan secara efektif," ujarnya.
Meski beban kerja meningkat, pagu anggaran KPPU untuk 2026 justru kembali dipotong sebesar 35,18 persen. Ini menjadi tahun ketiga berturut-turut pemangkasan anggaran terjadi, bahkan tanpa alokasi untuk advokasi dan penegakan hukum. Kondisi ini mengancam efektivitas kerja lembaga dan memperlemah posisi KPPU dalam merespons tantangan struktural pasar, terutama pada sektor ekonomi digital.
Baca Juga: KPPU Peringatkan Kemendag Soal Potensi Gangguan Persaingan Usaha dari Rencana BMAD Benang China
KPPU juga mulai memetakan berbagai isu strategis, seperti dugaan predatory pricing pada tekstil impor di e-commerce, dominasi jaringan distribusi LPG midstream, hingga konsolidasi perbankan lokal (BPR-BPRS). Dua survei penting turut digarap: Indeks Persaingan Usaha Nasional yang kini mencakup seluruh provinsi, termasuk 5 DOB Papua, serta Indeks Kemitraan UMKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement