Kredit Foto: Azka Elfriza
OJK mencatat bahwa lebih dari 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) tengah menjalani proses konsolidasi.
Dengan adanya langkah ini menjadi bagian dari strategi regulator memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing perbankan mikro di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kebijakan konsolidasi ini merupakan implementasi langsung dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Saat ini, terdapat lebih dari 100 BPR/BPRS sedang dalam proses konsolidasi ya. OJK akan terus mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR dan BPRS yang lebih kuat sesuai mandat Undang-Undang P2SK,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB, dikutip Selasa, (5/8/2025).
Tak hanya memperkuat struktur kelembagaan, UU P2SK juga membuka akses yang lebih luas bagi BPR dan BPRS untuk masuk ke sistem pembayaran serta memperoleh sumber permodalan dari pasar modal.
Dengan adanya langkah konsolidasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Seperti yang diketahui, regulasi ini mengatur kewajiban konsolidasi bagi BPR/BPRS yang berada di bawah kendali pemegang saham pengendali yang sama di satu wilayah atau kepulauan utama, baik melalui skema penggabungan maupun peleburan.
“Skema penggabungan atau pelaburan yang pertama adalah paling lama 2 tahun atau paling lama 3 tahun dibagi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah,” tambah Dian.
Dengan konsolidasi yang terstruktur dan terukur, BPR/BPRS diharapkan mampu memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan nasional dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro kecil yang membutuhkan layanan keuangan formal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: