Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Free Float 15%, OJK Minta Bank Sesuaikan Struktur Saham

Free Float 15%, OJK Minta Bank Sesuaikan Struktur Saham Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perbankan nasional untuk mematuhi ketentuan batas minimum saham beredar (free float) sesuai regulasi pasar modal, seiring dengan dorongan peningkatan free float menjadi 15%. OJK menegaskan bahwa penyesuaian struktur kepemilikan saham merupakan kewajiban bank agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa ketentuan free float sepenuhnya mengacu pada regulasi pasar modal, sehingga bank tidak memiliki ruang untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

“Jadi kalau dia harus free float 15% ya itu harus mereka upayakan 15% kira-kira begitu,” ujar Dian usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Hotel Bidakara, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: BEI Sesuaikan Peraturan I-A, Naikkan Free Float Minimum Jadi 15%

Menurut Dian, kepatuhan terhadap aturan free float menjadi bagian dari penguatan struktur permodalan dan tata kelola perbankan. Dengan porsi saham publik yang memadai, bank dinilai memiliki struktur kepemilikan yang lebih sehat dan transparan.

Ia menambahkan bahwa meskipun kondisi perbankan nasional saat ini relatif solid, OJK tetap menaruh perhatian pada aspek penguatan modal agar industri dapat menjaga ketahanan dan kesinambungan usaha.

“Nah ini yang kita harapkan bahwa kemudian mereka (bank) akan naik kelas dari waktu ke waktu. Nah ini yang kemudian yang kita upayakan dari aspek itu,” tutur Dian.

Baca Juga: OJK dan BEI Rilis Draf Aturan Free Float 15%, Target Rampung Sebelum Maret 2026

Peningkatan free float, lanjut Dian, dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki fleksibilitas pendanaan bank sekaligus memperkuat tata kelola, sehingga bank dapat menopang ekspansi usaha dan menjaga ketahanan permodalan dalam jangka panjang.

OJK menekankan bahwa penyesuaian free float bukan bersifat opsional, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan di pasar modal. Oleh karena itu, bank diminta menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya secara bertahap dan terukur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: