Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat POJK 24/2025, OJK Wajibkan Bank Awasi Rekening Dormant

Lewat POJK 24/2025, OJK Wajibkan Bank Awasi Rekening Dormant Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang mengatur standar baru klasifikasi dan pengawasan rekening nasabah. 

Aturan ini diumumkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

"Kami sampaikan bahwa POJK nomor 24 tahun 2025, ini tentang pengelolaan rekening pada bank umum yang baru ditetapkan, bertujuan untuk menstandarisasi pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dormant dalam rangka untuk memberikan kepastian bagi nasabah kemudian industri perbankan juga,," tutur Dian.

Baca Juga: Fungsi Audit Internal OJK Capai Kapabilitas 92,68 Persen

Dalam aturan baru itu, rekening nasabah dikategorikan menjadi tiga jenis, rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dorman. Klasifikasi dilakukan berdasarkan parameter keaktifan transaksi seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo, baik di kantor cabang maupun melalui delivery channel.

Bank juga diwajibkan menerapkan pengawasan lebih ketat terhadap potensi fraud dan praktik pencucian uang (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme / APUPPT) pada rekening tidak aktif dan dorman.

"Bank wajib menerapkan pengawasan ketat terhadap potensi fraud dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya pada rekening tidak aktif dan dorman,” ujar Dian.

Selain itu, OJK mewajibkan bank memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, sistem flagging untuk menandai status rekening, serta pengendalian internal. 

Nasabah juga diberi kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening tidak aktif atau dorman melalui pengajuan fisik ke kantor cabang maupun secara digital.

Baca Juga: OJK Dorong Industri Penjaminan Jadi Motor Pembiayaan Produktif

"Dengan aturan ini, diharapkan risiko penyalahgunaan rekening dapat ditekan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” tandas Dian.

Regulasi baru tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko di sektor perbankan, terutama dalam menghadapi digitalisasi transaksi dan meningkatnya ancaman kejahatan finansial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: