BPDLH Salurkan Dana Perlindungan Hutan Sebesar Rp 507 Miliar Kepada 24 Provinsi
Kredit Foto: Istimewa
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), mencatat telah menyalurkan dana dari Resul-Based Payment (RBP) for Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebesar Rp 507 miliar atau setara dengan US$ 31,1 juta kepada 24 Provinsi.
Sebagaimana diketahui, Indonesia mendapatkan RBP REDD+ untuk periode 2014-2016 sebesar US$ 103,8 juta yang dikelola oleh BPDLH. REDD+ merupakan inisiatif global dengan desain pemberian insentif kepada negara berkembang untuk menanggulangi deforestasi dan degradasi hutan yang merupakan penyumbang utama emisi gas rumah kaca.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, mengatakan dana yang diperoleh sebesar US$ 103,8 juta dibagi menjadi dua untuk pemerintah daerah atau provinsi dan pemerintah pusat.
Baca Juga: Menteri KLH: Industri Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan
"Kalau pemerintah pusat, karena penggunaannya kan untuk menyusun peta jalan, jadi kira-kira sudah hampir 90% ya sudah terserap dengan baik," ujar Joko ketika ditemui di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono, mengatakan penyaluran dana lingkungan tersebut akan dilaksanakan dalam tiga tahap dan sudah terlaksana dua tahap.
Diaz menjelaskan, pada tahap pertama dana disalurkan kepada sembilan provinsi dengan jumlah anggaran sebesar Rp 251 miliar pada Februari 2025.
Baca Juga: Menteri KLH: Industri Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan
"Dari batch ke-2 itu sekitar Rp256 miliar ya, itu ada 15 provinsi yang sekarang kita tandatanganan, itu batch ke-2," ujar Diaz.
Dimana, sisanya sebesar US$ 20,8 juta atau setara dengan Rp 338,8 miliar akan disalurkan pada tahun 2026 kepada 14 provinsi. Namun, sampai dengan saat ini masih terdapat lima provinsi yang belum mengajukan permohonan untuk pengolahan anggaran hibah tersebut.
"Dalam waktu dekat kita harus dorong terus supaya dana sisanya ini tersalurkan ke 14 provinsi ini Dan 14 provinsi ini tadi saya katakan, 9 sudah mengajukan funding proposal," ucapnya.
Baca Juga: Izin Lingkungan Dicabut, KLH Tindak 21 Usaha di Kawasan Puncak
Sebagaimana diketahui, Indonesia akan menggunakan dana untuk penguatan koordinasi, implementasi, dan arsitektur REDD+ secara keseluruhan, dukungan tata kelola hutan lestari yang terdesentralisasi melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Hutan Desa, serta pengelolaan proyek.
Adapun, alokasi dana yang diatur dalam proposal, seperti untuk upaya penurunan deforestasi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penegakan hukum dan mendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana arahan Presiden RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo