Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) membukukan nilai transaksi derivatif terbesar di Tanah Air sepanjang 2025, mencapai Rp1.090,63 triliun per 8 Agustus 2025. Angka tersebut berasal dari sekitar 2,3 juta kontrak yang diperdagangkan.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, mengatakan aktivitas perdagangan derivatif juga berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Jakarta Futures Exchange (JFX), meski volumenya jauh di bawah ICDX.
“Sementara itu di ICDX, pertumbuhan nilai transaksi memang jauh lebih besar, ada sekitar 2,3 juta kontrak dengan total transaksi Rp1.090 triliun,” ujarnya dalam Konferensi Pers 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Tak Main Sendiri! ICDX Gandeng BI, OJK, dan Bappebti Siapkan Ekosistem Derivatif
Data OJK menunjukkan volume transaksi di JFX mencapai 346,52 juta lot, ICDX 314,83 juta lot, dan BEI 5.567 lot. Di BEI, tercatat 500 kali transaksi derivatif berbasis efek dengan total nilai Rp1,92 miliar, meliputi dua produk indeks dan 52 single stock futures (SSF). Produk di JFX terdiri dari 57 indeks dan 122 SSF, sementara ICDX menawarkan 35 indeks dan 138 SSF.
Selain memantau perkembangan perdagangan, OJK juga memperkuat regulasi. Hingga 8 Agustus 2025, lembaga tersebut menerbitkan 18 aturan baru yang mencakup 14 Peraturan OJK (POJK) dan 4 Surat Edaran OJK (SEOJK). Aturan ini fokus pada penguatan likuiditas, pengelolaan investasi, perlindungan investor, serta pengembangan pasar modal dan keuangan derivatif.
Aditya menegaskan, penguatan kerangka regulasi ini diharapkan menciptakan ekosistem pasar derivatif yang lebih likuid, terkelola dengan baik, dan mampu menarik partisipasi pelaku pasar secara berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: