Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nusron Wahid Minta Maaf Secara Terbuka soal Heboh 'Seluruh Tanah Milik Negara', DPR: Benahi Mafia Tanah Juga

        Nusron Wahid Minta Maaf Secara Terbuka soal Heboh 'Seluruh Tanah Milik Negara', DPR: Benahi Mafia Tanah Juga Kredit Foto: Antara/Aprillio
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang menyebut semua tanah adalah milik negara.

        Menurut Indrajaya, sikap terbuka dan kesediaan untuk mengakui kekeliruan adalah contoh positif yang perlu diapresiasi.

        "Seorang pejabat memang seharusnya meminta maaf jika pernyataan yang disampaikan tidak tepat dan menimbulkan kegaduhan. Ini menunjukkan bahwa Menteri Nusron memiliki keberanian dan kerendahan hati untuk meluruskan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini langkah baik untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Indrajaya, Selasa (12/8/2025).

        Meski demikian, Indrajaya mengingatkan agar permintaan maaf tersebut menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk lebih fokus menangani permasalahan besar di sektor pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil dan menghambat investasi.

        "Kami di Komisi II DPR RI berharap Menteri Nusron segera mengarahkan seluruh jajaran di ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah secara serius, tegas, dan terukur. Banyak rakyat yang menjadi korban, sehingga langkah nyata sangat dibutuhkan,” tegas Indrajaya.

        Ia menambahkan, sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah seringkali memiskinkan masyarakat dan menghambat pembangunan. Bahkan, ada masyarakat yang memiliki SHM, tapi tiba-tiba muncul sertifikat lain.

        Sebelumnya, Menteri Nusron menyatakan bahwa seluruh tanah pada dasarnya adalah milik negara. Masyarakat hanya diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

        Pernyataan ini disampaikan Nusron untuk menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang menganggap tanah warisan leluhur merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.

        Setelah pernyataan tersebut menimbul kontroversi dan protes dari berbagai pihak, Menteri Nusron akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan menjelaskan maksud dari statemen yang dia sampaikan sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: