Dua Perusahaan Pembangun Pagar Laut Punya Dasar Hukum, Menteri Nusron Wahid Akui Mereka Memiliki SHGB dan SHM

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengonfirmasi keberadaan sertifikat tanah yang ramai diperbincangkan di media sosial. Sertifikat tersebut berada di kawasan Pagar Laut, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai sumber.
"Dalam pengecekan kami, ada sebanyak 263 bidang tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menteri Nusron kemudian menyebut rinciannya, yaitu sebagai berikut.
- 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM),
- 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS),
- 9 bidang atas nama perseorangan,
- 17 bidang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Lokasi tanah-tanah ini berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sesuai dengan aplikasi Bumi," Menteri Nusron.
Terkait dua perusahaan yang disebutkan Nusron, beberapa informasi yang dapat dirangkum adalah sebagai berikut.
PT Intan Agung Makmur (IAM)
Data terkait PT IAM terbilang sangat minim atau bahkan nyaris tidak tersedia. Meski begitu, alamat perusahaan tersebut dapat diketahui melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berdasarkan data AHU Kemenkumham, PT IAM beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.
Temuan ini mengindikasikan bahwa kantor utama PT IAM berada di area yang sama dengan kantor utama perusahaan yang terafiliasi dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. PIK 2 merupakan pengembangan kawasan elite lanjutan dari PIK 1 yang dikelola oleh Agung Sedayu Group, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, bersama Salim Group yang dipimpin Anthony Salim.
PT Cahaya Inti Sentosa (CIS)
Selain PT IAM, SHGB kawasan Pagar Laut Tangerang juga tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), sebanyak 20 bidang. Berdasarkan data AHU, PT CIS beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron Wahid menambahkan, masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pemilik kedua perusahaan tersebut dapat melakukan pengecekan melalui layanan AHU Kemenkumham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement