Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ATR/BPN Pastikan Sertifikat Pagar Laut di Sidoarjo-Surabaya Legal

Menteri ATR/BPN Pastikan Sertifikat Pagar Laut di Sidoarjo-Surabaya Legal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut di Sidoarjo-Surabaya adalah legal.

Hal ini diungkapkan saat ditanyakan terkait status SHGB pagar laut yang ada di Sidoarjo-Surabaya adalah legal sesuai dengan Undang-undang.

Ia menjelaskan, SHGB di kawasan tersebut sudah diterbitkan oleh kementerian sejak 1996 dengan izin sebagai tambak.

"Ya legal (SHGB pagar laut di Sidoarjo), kan sudah ada nomornya. Terbitnya legal, dulunya itu tambak," kata Nusron Wahid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"HGB ini keluar pada tahun 1996 ada dua, yaitu tanggal 2 Agustus dan tanggal 15 Agustus 1996, kemudian satu lagi keluar tanggal 26 Oktober tahun 1999," jelas dia.

Namun, saat ini Kementerian ATR/BPN akan segera mencabut izin HGB tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: HGB Pagar Laut Tangerang Terbit di 2023, AHY: Saya Masuk Kementerian 2024

Baca Juga: Menteri Trenggono Resmikan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

"Jadikan dulunya tambak, tapi kalau kondisi alamnya berubah maka tinggal dua pilihan, nunggu sampai selesai HGBnya atau dianggap tanah musnah, kalau dianggap tanah musnah maka otomatis haknya hilang, selesai cerita," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: