Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) periode 15–31 Agustus 2025.
Pada periode kedua ini, HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar USD 4.658,55 per Wet Metric Ton (WMT), naik tipis 0,10 persen dibanding periode pertama Agustus 2025 yang sebesar USD 4.653,74 per WMT.
Baca Juga: Operasi Besar Sawit Ilegal: Jutaan Hektare Kembali ke Pangkuan NKRI
Penetapan HPE tersebut dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1765 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag ditetapkan pada 13 Agustus 2025 dan berlaku untuk periode 15–31 Agustus 2025.
“Kenaikan HPE dipicu oleh meningkatnya permintaan global dan naiknya biaya produksi. Selain itu, naiknya harga mineral ikutan seperti emas sebesar 0,38 persen dan perak 0,13 persen menarik minat investor untuk investasi. Sementara itu, tingginya permintaan dari industri elektronik, perhiasan, dan energi terbarukan seperti panel surya turut menopang harga,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dikutip dari siaran pers Kemendag, Jumat (15/8).
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
“HPE ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” tambah Tommy.
Kepmendag Nomor 1765 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor 1765-tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea keluar-1
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya