Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada yang Mau Caplok 49,32% Saham FUTR, Bos Futura Energi Angkat Bicara!

        Ada yang Mau Caplok 49,32% Saham FUTR, Bos Futura Energi Angkat Bicara! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) akan kedatangan pengendali baru. Direktur Utama FUTR, Ir. Tonny Agus Mulyantono, dalam keterbukaan informasi mengungkapkan bahwa pada 15 Agustus 2025 telah berlangsung proses negosiasi antara Yadi Hermayadi dan Selvi, selaku pemegang saham sekaligus direksi PT Digital Futurama Global (DFG) sebagai calon penjual dengan PT Aurora Dhana Nusantara (Ardhantara) sebagai calon pembeli.

        DFG sendiri merupakan pemegang saham pengendali (PSP) FUTR yang menggenggam 3.273.000.000 lembar saham atau setara 49,325% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Artinya, jika transaksi ini terealisasi, Ardhantara berpotensi menjadi pengendali baru FUTR sesuai ketentuan POJK 9/2018.

        Baca Juga: BEI Cabut Suspensi, Saham FUTR dan MLPT Kompak Lanjutkan Penguatan

        "Negosiasi tersebut bertujuan untuk merumuskan transaksi jual-beli saham Perseroan yang dimiliki DFG sebagaimana dijelaskan, dan setelah penyelesaian transaksi tersebut, Ardhantara akan menjadi pengendali baru Perseroan," jelas Tonny.

        Pada hari yang sama, kedua pihak juga telah menandatangani Term Sheet terkait rencana pengambilalihan. Tonny menegaskan, Term Sheet ini bersifat bersyarat dan penyelesaian akhir bergantung pada pemenuhan sejumlah ketentuan, termasuk terpenuhinya atau dikesampingkannya syarat-syarat tangguh.

        Baca Juga: Empat Lighthouse IPO Terealisasi, BEI Masih Rahasiakan Target Tahun Depan

        Para pihak juga telah menyepakati klausul pengakhiran yang umum berlaku jika syarat tidak terpenuhi, baik melalui kesepakatan tertulis bersama maupun karena kegagalan memenuhi syarat tangguh.

        "Penandatanganan Term Sheet belum dapat dianggap telah terjadinya transaksi yang mengakibatkan perubahan pengendalian berdasarkan POJK No. 9/2018 hingga terjadinya penyelesaian rencana pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: