Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertanyakan Gugatan pada Hary Tanoe, Hotman Paris Sebut CMNP Mengakui Ada NCD

        Pertanyakan Gugatan pada Hary Tanoe,  Hotman Paris Sebut CMNP Mengakui Ada NCD Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, merasa janggal terhadap gugatan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada kliennya, Hary Tanoesoedibjo.

        Hal ini terutama karena objek sengketa dalam gugatan tersebut telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

        Hotman menyatakan bahwa meskipun setiap pihak berhak mengajukan gugatan perdata, dalam kasus CMNP ini, substansi perkaranya telah memiliki status inkracht (berkekuatan hukum tetap).

        "Secara hukum acara, mengajukan gugatan memang merupakan hak setiap pihak. Namun, apakah gugatan itu nantinya akan diterima atau ditolak, itu persoalan lain. Yang jelas, objek perkaranya telah diputus puluhan tahun yang lalu," ujar Hotman dalam program Dialog Spesial di iNews TV.

        Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST antara penggugat CMNP dan para tergugat, yaitu Unibank, BPPN, Pemerintah RI c.q. Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia.

        Baca Juga: Tanggapi Gugatan Rp119 T dari CMNP, MNC Asia Holding Sebut Tuntutan Pidana dan Perdata Telah Kedaluwarsa

        Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus tertanggal 19 Oktober 2011. Penerbitan SP3 ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh CMNP.

        Keabsahan SP3 tersebut telah diuji melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL pada 24 November 2011. Putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap setelah ditetapkan melalui Putusan Kasasi Nomor 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 yang amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon.

        Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa gugatan CMNP ini berkaitan dengan pembelian instrumen surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di PT Bank Unibank pada tahun 1999. Saat transaksi dilakukan, Unibank masih dalam kondisi sehat.

        Namun, kata Hotman, Unibank kemudian dibekukan dan ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh Pemerintah pada tahun 2001. Menurutnya, langkah ini merupakan dampak dari krisis moneter yang melanda Indonesia.

        Berdasarkan hal tersebut, Hotman mempertanyakan dasar hukum gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama, yang merupakan cikal bakal MNC Asia Holding, yang bertindak sebagai arranger atau perantara atas transaksi antara CMNP dan Unibank.

        "Persoalannya, apa hubungannya dengan pihak yang memperkenalkan? Dalam hal ini, perusahaan Pak Hary Tanoe hanya berperan sebagai pihak yang mempertemukan," tutur Hotman.

        Baca Juga: PT CMNP Gugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Rp119 Triliun Terkait Sertifikat Deposito

        Hotman juga menambahkan bahwa CMNP dan Unibank sempat melakukan negosiasi, konfirmasi NCD, hingga audit oleh kantor akuntan Praseti Utomo dari tahun 1999 hingga 2001.

        "Oleh karena itu, berbagai tuduhan di media sosial yang menyatakan Pak Hary Tanoe menipu, atau bahwa ini adalah deposito bodong atau palsu, adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang telah diverifikasi oleh pengadilan," tegas Hotman.

        "Kenyataannya, (NCD) itu bukan deposito bodong. CMNP di persidangan mengakui bahwa deposito tersebut memang ada. Pengadilan juga menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan oleh CMNP, dan yang menerima pembayaran itu bukan Hary Tanoe atau perusahaannya, melainkan Unibank," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: