Indonesia Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investor Kripto Global
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Pemerintah, regulator, dan pelaku industri sepakat mendorong transformasi aset kripto dari instrumen perdagangan menuju investasi riil yang menopang ketahanan ekonomi nasional. Komitmen itu ditegaskan dalam CFX Crypto Conference 2025 di Tabanan, Bali, pada 19–22 Agustus 2025.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyatakan aset kripto memiliki fleksibilitas lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi tradisional. Menurutnya, kripto dapat menjadi alternatif penggalangan dana (fundraising) yang potensial untuk sektor riil.
“Industri aset kripto memungkinkan fundraising yang tidak se-rigid dibandingkan sektor lain. Harapannya, fundraising dari aset kripto bisa menjadi investasi riil. Kita perlu dorong kepercayaan terhadap negara ini agar bisa menjadi destinasi investasi dari investor asing yang berkualitas,” ujar Todotua, dikutip Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: CFX: Pemisahan Kliring dan Kustodian Jadikan Ekosistem Kripto RI Terdepan
Ia menambahkan pemerintah sedang mengkaji skema regulasi kondusif, termasuk insentif pajak dan kemitraan strategis, guna menarik minat investor global ke pasar kripto Indonesia.
Komitmen serupa disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya keseimbangan regulasi.
“Industri ini harus nyaman bagi konsumen maupun investor. Kalau tidak nyaman, mereka akan mencari pasar lain. Pendekatan kami adalah menjaga titik keseimbangan antara regulasi yang melindungi konsumen, tapi tidak membatasi inovasi produk,” jelas Hasan.
Dari sisi legislasi, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan dengan tren global seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat.
“Di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang membuka ruang inovasi sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Namun, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik,” kata Misbakhun.
Baca Juga: Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp33,54 Triliun, CFX Catat Lonjakan Tajam
Direktur Utama CFX, Subani, menilai forum ini memberi kesempatan bagi pelaku industri untuk memperkuat ekosistem kripto nasional.
“CFX Crypto Conference 2025 menjadi ruang bagi seluruh pelaku industri untuk berkumpul bersama dan membahas berbagai topik strategis. Di sinilah kita akan berdialog dan berkolaborasi untuk merumuskan langkah ke depan, guna mendorong peran aset kripto tidak hanya sebagai perdagangan semata, namun bisa mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” jelas Subani.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mempercepat pemanfaatan kripto ke sektor riil, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: