Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perkuat Transparansi, LPS Pisahkan Pencatatan Dana Konvensional dan Syariah

Perkuat Transparansi, LPS Pisahkan Pencatatan Dana Konvensional dan Syariah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi serta memberi kepastian bagi nasabah perbankan syariah mengenai pengelolaan dana penjaminan.

Direktur Group Hubungan Lembaga LPS. Nur Budiantoro mengatakan, pemisahan tersebut mencakup sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan. Dengan skema ini, dana yang berasal dari bank syariah akan dikelola dan digunakan sesuai prinsip syariah.

“Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan kita, akuntansi kita sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini upaya dari LPS untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” kata Nur Budiantoro dalam Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Arcici Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Nur Budiantoro menjelaskan, LPS selama ini menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik bank konvensional maupun bank syariah. Ketika terjadi kegagalan bank, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Izin Dicabut OJK, LPS Proses Likuidasi BPR Koperindo

“Kalau kita membayar klaim penjaminan untuk bank syariah atau BPRS, nasabahnya wajar kalau menuntut uang yang diterima juga murni syariah dan tidak tercampur. Makanya LPS mulai tahun ini memisahkan akuntansi antara konvensional dan syariah,” kata Budiantoro.

Ia menambahkan, premi penjaminan yang dibayarkan bank juga dicatat secara terpisah. Premi dari bank konvensional akan masuk ke portofolio konvensional, sedangkan premi dari bank syariah dikelola dalam skema syariah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman