Kredit Foto: Istimewa
DPR RI bersama pemerintah tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dari total 768 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), seluruh poin harus dirampungkan dalam waktu yang terbatas.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan pembahasan dipaksa berlangsung efektif tanpa mengorbankan substansi.
“Dengan tenggat waktu yang sangat singkat, kami diminta membahas 768 DIM. Mau tidak mau, mekanisme pembahasan harus betul-betul efektif dan efisien, tanpa menghilangkan substansi yang diinginkan pemerintah maupun DPR,” ujarnya saat rapat Panja RUU bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Kuota Haji 2025 Ditentukan, Peran Pemerintah dan Swasta Diungkap
Selly menyoroti isu kelembagaan sebagai fokus utama. RUU ini diproyeksikan menjadi landasan hukum pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga tersebut diharapkan lebih mandiri dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mengakhiri ketergantungan penuh pada Kementerian Agama.
“Dengan carut-marut penyelenggaraan haji terdahulu, serta visi Arab Saudi yang semakin maju, kelembagaan menjadi hal paling krusial. Jangan sampai pelepasan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah justru meninggalkan beban aset yang bisa menyulitkan lembaga baru ini,” kata legislator PDIP dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu.
Baca Juga: Dana Haji Rp188 Triliun Perlu Transparansi, INDEF Ingatkan Pemerintah
Selain persoalan kelembagaan, aspek sumber daya manusia juga masuk prioritas. Selly menekankan kementerian baru wajib langsung bekerja setelah undang-undang disahkan. “Begitu undang-undang disahkan, mereka harus sudah siap menyelenggarakan ibadah haji tahun 2026,” tegasnya.
DPR dan pemerintah menargetkan pembahasan rampung sesuai jadwal agar regulasi ini dapat berlaku sebelum pelaksanaan musim haji mendatang. Dengan percepatan tersebut, parlemen berharap terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah menjadi momentum pembenahan tata kelola ibadah haji sekaligus menjawab ekspektasi jutaan calon jemaah Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: