Ahmad Sahroni Desak Pelaku Mutilasi Anjing di Kaltim Segera Ditangkap: Jangan Normalisasi Sadisme!
Kredit Foto: Ist
Viral di media sosial, video yang memperlihatkan diduga pekerja tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur, melakukan mutilasi terhadap anjing.
Christian Joshua Pale, aktivis hewan dari Yayasan Founder and Leader Animals Hope Shelter, pada Rabu (20/8), pun mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan tindakan kejam terhadap hewan tersebut.
Namun ia mengaku kecewa lantaran aduannya tak direspons sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar pihak kepolisian, khususnya Polda Kaltim, segera turun tangan mengusut tuntas kasus penganiayaan hewan tersebut.
Ia meminta pelaku dijerat pasal penganiayaan hewan dan juga UU ITE.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Dukung Lahan Sitaan Benny Tjokro untuk Panen Raya: Rakyat Harus Nikmati!
"Tindakan mutilasi anjing ini sangat kejam dan tidak bisa ditolerir. Pelaku harus segera ditangkap agar publik kita tidak jadi masyarakat yang menormalisasi kekejaman atas makhluk hidup lainnya. Selain itu, penting juga ditinjau apakah pelaku juga bisa dijerat UU ITE karena mengunggah aksi sadisnya di Facebook. Itukan bertentangan dengan moral dan kemanusiaan, harusnya bisa dijerat. Jadi saya minta Polda Kaltim, harus segera tangkap dan beri hukuman berat yang setimpal kepada pelaku,” tegas Sahroni dalam keterangannya, Senin (25/8).
Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa pelaku tindakan keji semacam ini bisa berbahaya jika dibiarkan berkeliaran bebas begitu saja.
“Orang yang bisa tega melakukan kekerasan sadis terhadap hewan, sangat mungkin juga tega melakukannya pada manusia. Jadi polisi harus anggap serius, jangan sampai ada kesan laporan masyarakat diabaikan. Jangan biarkan pelaku masih bisa berkeliaran bebas usai melakukan tindakan sesadis itu, berbahaya, bisa banyak korban lainnya,” pungkas Sahroni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: