Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahlil Lahadalia Terima Tanda Kehormatan dari Presiden, HIPMI: Bukti Anak Muda Bisa Pimpin Negeri

        Bahlil Lahadalia Terima Tanda Kehormatan dari Presiden, HIPMI: Bukti Anak Muda Bisa Pimpin Negeri Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengapresiasi pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Penganugerahan tersebut disampaikan dalam upacara kenegaraan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

        Menurut penilaian Anggawira, penghargaan tersebut merupakan suatu bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan kontribusi Bahlil di berbagai lini, baik dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, politisi, maupun sebagai tokoh yang menggerakkan kewirausahaan muda Indonesia. Ia menyatakan bahwa figur Bahlil sudah sejak lama menjadi sumber inspirasi dan panutan bagi banyak pengusaha muda, terlebih sejak ia memimpin HIPMI.

        “Sebagai Ketua Dewan Kehormatan BPP HIPMI dan Ketua Umum HIPMI periode 2015–2019, Bung Bahlil telah banyak memberikan inspirasi dan teladan bagi para pengusaha muda. Penganugerahan ini bukan hanya kebanggaan pribadi beliau, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi seluruh keluarga besar HIPMI,” ujar Anggawira.

        Baca Juga: Bahlil: Urusan Listrik Rakyat Kecil Tak Bisa Hanya Dihitung Ekonomi

        Ia mengatakan penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja keras dan integritas dapat membawa seseorang memberi kontribusi besar bagi bangsa. Perjalanan Bahlil dari seorang kader HIPMI hingga menduduki jabatan menteri dinilai sebagai motivasi kuat bagi generasi muda untuk berani mengambil peran strategis dalam pembangunan nasional.

        “Penghargaan ini adalah validasi bahwa generasi muda Indonesia, termasuk kader HIPMI, mampu memberi kontribusi besar bagi bangsa. Jejak Bung Bahlil dari HIPMI hingga menjadi menteri adalah inspirasi bagi kami untuk terus berkarya,” katanya.

        Lebih lanjut, Anggawira menilai penghargaan tersebut seharusnya menjadi pemicu semangat bagi generasi muda pengusaha untuk terus berinovasi dan bekerja nyata. Ia menekankan bahwa pemerintah telah membuka peluang besar bagi anak muda untuk tampil sebagai pemimpin, dan hal itu harus dijawab dengan keberanian mengambil tanggung jawab.

        “Kami di HIPMI percaya, apresiasi ini akan semakin memperkuat keyakinan generasi muda bahwa masa depan bangsa ada di tangan mereka. Bung Bahlil telah membuktikannya, kini giliran kita semua untuk melanjutkan perjuangan tersebut,” ucapnya.

        Baca Juga: Jaga Stabilitas Pemerintah, Bahlil Lahadalia Nyatakan Dukung Penuh Prabowo-Gibran dan Siap Lawan Pengganggu

        Sebagai Sekjen HIPMI, Anggawira menegaskan pihaknya akan terus menjadi mitra strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. HIPMI, kata dia, berkomitmen mendukung pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan kesejahteraan.

        “Penganugerahan untuk Bung Bahlil memberi motivasi tambahan bagi HIPMI untuk terus berperan aktif mengawal agenda besar pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa visi Indonesia Emas 2045 benar-benar dapat tercapai,” pungkasnya.

        Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. Salah satu tokoh yang menerimanya yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

        Menteri Bahlil dianggap berjasa dalam bidang energi dan investasi melalui kebijakan hilirisasi mineral, penguatan investasi strategis, serta pengembangan energi baru terbarukan yang dipublikasikan sehingga meningkatkan kemandirian energi nasional.

        Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor Keppres nomor 73,74,75,76,77 dan 78/TK tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

        Baca Juga: Bahlil Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Hilirisasi hingga Tambang Ilegal

        "Menganugerahkan tanda kehormatan kepada mereka yang nama, jabatan, dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: