Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang penurunan lebih lanjut Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan masih terdapat ruang untuk kembali menurunkan TBP hingga menyentuh level terendah 3,5%, sama seperti periode pandemi Covid-19.
“Ada floor yang saya lihat sekarang bisa (turun) ke 3,5 persen sama dengan (tingkat) terendah waktu Covid kemarin. Saatnya nanti kita tentukan supaya inline dengan kebijakan moneter yang lain,” ujar Purbaya di Kantor LPS Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: LPS Turunkan Bunga Penjaminan ke 3,75%, Usai BI Pangkas BI Rate
LPS resmi memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75% dan bank perekonomian rakyat (BPR) dipangkas 25 bps menjadi 6,25%.
Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) tetap dipertahankan pada level 2,25%. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025.
Keputusan pemangkasan TBP ini selaras dengan langkah Bank Indonesia (BI) yang lebih dahulu menurunkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 bps ke posisi 5,00%.
"Karena BI turunin bunga dan kita lihat ada ruang untuk nurunin bunga. Karena ekonominya juga butuh dorongan, ya kita turunkan sekarang," tambahnya.
Baca Juga: LPS Jawab Soal Selisih Bunga dengan BI, Ini Kata Purbaya
Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa LPS akan kembali menggelar rapat reguler pada September 2025 untuk memutuskan apakah TBP akan kembali diturunkan.
Adapun faktor-faktor yang akan menjadi pertimbangan mencakup perkembangan ekonomi, kondisi suku bunga global, hingga arah kebijakan bank sentral.
"September kita meeting lagi, harus ada meeting lagi kan, itu yang reguler. Nanti kita lihat apakah kita harus turun apa enggak," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: