Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing 25 basis poin (bps) menjadi 3,75% dan 6,25%. Sementara untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan pada level 2,25%.
Kebijakan tersebut diumumkan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penyesuaian berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025 sesuai keputusan rapat dewan komisioner LPS sehari sebelumnya.
“TBP untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR diturunkan masing-masing sebesar 25 bps. Sementara TBP untuk simpanan valas dipertahankan tetap,” kata Purbaya, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan. LPS juga berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. “Kami akan terus memantau dinamika perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan guna menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Kebijakan LPS tersebut sejalan dengan langkah Bank Indonesia (BI) yang pada Rapat Dewan Gubernur 19–20 Agustus 2025 menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,00%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan penyesuaian suku bunga acuan diikuti penurunan suku bunga deposit facility menjadi 4,25% dan lending facility menjadi 5,75%.
Baca Juga: LPS Matangkan Program Penjamin Polis Asuransi, Target Uji Coba 2027
“Bank Indonesia pada 19–20 Agustus 2025 menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,00%. Demikian pula suku bunga Deposit Facility turun sebesar 25 bps menjadi 4,25% dan suku bunga Lending Facility turun sebesar 25 bps menjadi 5,75,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/8/2025).
Penurunan suku bunga acuan BI menjadi sinyal pelonggaran kebijakan moneter guna mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global. Dengan langkah ini, LPS menyesuaikan kebijakan bunga penjaminan agar tetap sejalan dengan tren pasar serta menjaga keseimbangan antara stabilitas perbankan dan perlindungan bagi nasabah penyimpan dana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement