Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emiten Prajogo (PTRO) Raih Kredit Rp2,5 Triliun dari Bank Mandiri, Buat Apa?

        Emiten Prajogo (PTRO) Raih Kredit Rp2,5 Triliun dari Bank Mandiri, Buat Apa? Kredit Foto: Petrosea
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Emiten Prajogo Pangestu, PT Petrosea Tbk. (PTRO) resmi menandatangani perjanjian fasilitas kredit jumbo dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nilainya mencapai Rp2,5 triliun dengan tenor delapan tahun sejak perjanjian ditandatangani pada 28 Agustus 2025.

        “Pada tanggal 28 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas-Fasilitas Berjangka dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk fasilitas-fasilitas berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp2,5 triliun dengan jangka waktu selama 8 tahun sejak penandatanganan Perjanjian Fasilitas,” ujar Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Broto.

        Baca Juga: 3 Petinggi Petrosea Kompak Borong Saham PTRO, Termasuk Erwin Ciputra

        Dana segar ini akan digunakan untuk mendukung belanja modal dan penguatan modal kerja dalam rangka pengembangan usaha di lini bisnis engineering, procurement, and construction (EPC).

        "Perseroan akan menggunakan fasilitas-fasilitas pinjaman dari kreditur untuk meningkatkan kinerja operasional dan keuangan dari Perseroan. Fasilitas-fasilitas ini memberikan dampak positif kelangsungan usaha terhadap Perseroan," tambah Anto.

        Manajemen menegaskan bahwa perjanjian kredit tersebut bakal memperkokoh fundamental PTRO, namun tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan.

        Baca Juga: PTRO dan RAJA Tuntaskan Akuisisi Saham Grup Hafar

        Anto menambahkan, transaksi ini tidak masuk kategori afiliasi atau benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. “Fasilitas-fasilitas ini adalah transaksi material yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dikarenakan akan digunakan untuk mendukung pengembangan usaha serta ekspansi bisnis dari kegiatan usaha utama Perseroan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: