Iklan Penipuan Resahkan Warga, Singapura Ancam Denda Facebook S$1 Juta
Kredit Foto: Unsplash/Szabo Viktor
Singapura baru-baru ini memberikan ancaman tegas hingga mengeluarkan perintah kepada Meta Platforms (Facebook). Hal ini terkait dengan maraknya penipuan online terhadap masyarakat dari Singapura.
Menteri Negara Urusan Dalam Negeri Singapura, Goh Pei Ming mengatakan pihaknya menuntut platform tersebut untuk menerapkan langkah-langkah anti-penipuan terhadap iklan, akun, profil, dan halaman bisnis di Facebook.
Baca Juga: PLN Ingin Konsolidasi Jual Beli Listrik ke Singapura, Ini Tanggapan ESDM
“Kami mengeluarkan perintah kepada mereka karena platform mereka adalah yang digunakan pelaku untuk penipuan penyamaran, dan polisi menilai diperlukan tindakan lebih tegas untuk menekan kasus ini,” ujar Goh, dilansir Kamis (4/9).
Perintah tersebut merupakan yang pertama dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Online (Online Criminal Harms Act). Meta melalui aturan itu terancaman denda hingga S$1 Juta.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, lebih dari sepertiga penipuan e-commerce yang dilaporkan tahun lalu terjadi dalam Facebook Marketplace. Laporan itu juga menilai bahwa platform tersebut sebagai platform dengan fitur pencegahan penipuan terlemah dibanding lima pasar daring lainnya.
Adapun Juru bicara Meta mengatakan perusahaan memiliki sistem khusus untuk mendeteksi akun penyamar, termasuk penggunaan teknologi pengenalan wajah, serta tim tinjau yang diperkuat.
Meta juga berbagi tips pencegahan penipuan, menyediakan alat pelaporan, dan meluncurkan verifikasi pengiklan.
Baca Juga: PLN Dorong Skema G2G dalam Ekspor Listrik: 'Kalau Tidak, Kita Didikte Singapura'
“Kami terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku di balik penipuan ini,” kata Juru Bicara Meta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: