Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan seluruh perusahaan tambang mineral dan batu bara wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun mulai Oktober 2025.
Kewajiban ini mengikuti perubahan kebijakan pemerintah yang semula menetapkan RKAB dengan jangka waktu tiga tahun menjadi tahunan.
“Harus mengajukan RKAB sejak bulan Oktober. Yang untuk tahun depan, karena sudah terjadi perubahan dari 3 tahun menjadi 1 tahun,” kata Tri Winarno, saat ditemui di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: RKAB Berubah Ditengah Permintaan Tinggi, PT Timah Lakukan Simulasi
Tri menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga batu bara nasional agar tidak merosot terlalu dalam. Namun, ia mengakui langkah ini tetap akan berdampak terhadap produktivitas perusahaan tambang.
“Jadi sumber daya alam yang ada di Indonesia bagaimana caranya dijual dengan harga yang seharusnya. Maksudnya jangan juga terlalu rendah. Kenapa? Karena barang itu kan adanya cuma sekali itu,” tegasnya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tata kelola tambang lebih terukur dan adaptif terhadap dinamika pasar, sekaligus mencegah praktik eksploitasi berlebihan yang dapat merugikan negara.
Di sisi lain perusahaan swasta tambang seperti Eramet merespon hal ini dengan keterpaksaan.
Baca Juga: Wamen ESDM: Perusahaan Minerba Setor RKAB Tahunan Mulai September
CEO Eramet Indonesia, Jérôme Baudelet, mengatakan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang kembali diubah menjadi tahunan mulai Oktober 2025, seiring revisi Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 disebut menyulitkan bagi para pelaku usaha.
“RKAB direvisi lagi menjadi satu tahun. Jadi ya, kami menerimanya tentu saja. Namun kesulitannya adalah hal ini menyulitkan dalam perencanaan,” kata Jérôme dalam acara Eramet Journalist Class di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: