Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamen ESDM: Perusahaan Minerba Setor RKAB Tahunan Mulai September

Wamen ESDM: Perusahaan Minerba Setor RKAB Tahunan Mulai September Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10 Tahun 2023 rampung pada minggu pertama bulan September. Dengan begitu, para pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara (minerba) diharapkan mulai mengirimkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) per tahun dari sebelumnya dalam rentang tiga tahunan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah menyiapkan mekanisme digital (by system) guna mengantisipasi lambatnya pengumpulan RKAB.

"Saya juga sudah melakukan peninjauan untuk kesiapan sistem. Ini saya cek data-data, ada juga kesiapan sistem di Pusdatin di Cikini, itu kita juga sudah petakan. Kemudian untuk melihat sistem itu kan kita harus melihat dari expert. Saya juga sudah berbicara dengan tim dari lembaga INSW untuk melihat sistem kita," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (19/8/2025).

Baca Juga: Aturan Baru RKAB Minerba Berlaku 2026, Pengajuan Perpanjangan Dimulai Oktober 2025

Sebagaimana diketahui, Indonesia National Single Window (INSW) adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, serta penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau secara manual itu justru menyulitkan. Tapi kalau ini by system, akan bisa terlacak, bisa teridentifikasi, bagian-bagian mana yang belum dipenuhi oleh badan usaha," tambahnya.

Dalam dokumen yang diunggah tersebut, para pelaku usaha minerba wajib mencantumkan PNBP dan berbagai jaminan wajib sektor tambang, salah satunya jaminan reklamasi.

Baca Juga: Bahlil Pastikan RKAB Minerba Berlaku Tahunan Mulai 2026

"Jadi nanti akhir September pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB untuk tahun 2026. Ini yang sedang kita usahakan. Jadi pada saat masuk tahun 2026, seluruh pelaku usaha sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKAB yang disetujui untuk tahun 2026," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: