Kebijakan Dikritik, Menkeu Purbaya: Didik J. Rachbini Harus Belajar Ekonomi Lagi
Kredit Foto: Istihanah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik dari Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D, yang menilai kebijakannya terkait pemindahan dana negara melanggar konstitusi.
Menurut Purbaya, kritik tersebut keliru dan tidak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Ia menyebut pendapat Didik telah diluruskan oleh ahli hukum, Lambock V. Nahattands.
“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang, dia bilang sama saya, Pak Didik salah,” kata Purbaya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut bukan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan dana dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank Himbara. “Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Tidak ada yang salah. Saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambock dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan serupa juga pernah dilakukan pada September 2008 dan Mei 2021 tanpa menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, ia meminta Didik mempelajari kembali aspek ekonomi dan hukum sebelum melontarkan kritik. “Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September, lalu Mei 2021, tidak ada masalah secara hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akan Tinjau Ulang Kebijakan Cukai Rokok
Sementara itu, Didik J. Rachbini sebelumnya menilai kebijakan yang diambil pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, berpotensi menyalahi konstitusi karena dilakukan tanpa persetujuan DPR. Menurutnya, langkah pemindahan dana tersebut seharusnya melalui mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Didik juga menyoroti risiko akuntabilitas dan transparansi dari kebijakan yang diputuskan secara sepihak. “Kalau pemerintah mengambil langkah besar yang terkait keuangan negara tanpa persetujuan DPR, itu namanya melanggar konstitusi. Mekanismenya harus lewat APBN, bukan keputusan administratif semata,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: