Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) angkat bicara mengenai status pailit Perseroan yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Jkt. Pst, yang disahkan pada 29 Agustus 2025.
Dalam keterbukaan informasi pada Rabu (17/9), manajemen menyampaikan bahwa Perseroan tidak mengambil langkah hukum untuk menggugat ataupun mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Saat ini seluruh aset Perseroan dalam penguasaan kurator,” ungkap manajemen.
Baca Juga: Setahun Masuk Pemantauan Khusus, Saham SBAT Kembali Kena Suspensi BEI
Manajemen menjelaskan, operasional perusahaan sebenarnya sudah berhenti sejak Juli 2024. Oleh karena itu, saat putusan pailit diumumkan, tidak ada dampak tambahan terhadap aktivitas bisnis maupun kelangsungan usaha SBAT karena kegiatan operasional memang sudah terhenti lebih dahulu.
Mengenai upaya melindungi kepentingan para pemegang saham publik pasca putusan pailit, pihak Perseroan akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan kurator. “Perseroan akan membicarakan hal ini kepada kurator terkait kepentingan pemegang saham masyarakat (public),” jelas manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: