Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) Dipecat, Dewan Komisaris Bocorkan Alasannya!

Dirut Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) Dipecat, Dewan Komisaris Bocorkan Alasannya! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) mengumumkan pemberhentian direktur utama Perseroan, Martha Intan Yaputra. Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan keputusan Dewan Komisaris SBAT. 

"Dengan memperhatikan dan membertimbangkan Anggaran Dasar PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dengan ini melakukan Pemberhentian Sementara terhadap Nyonya MARTHA INTAN YAPUTRA sebagai Direktur Utama PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk, yang diangkat berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 02 Tanggal 5 Oktober 2023," ungkap Dewan Komisaris SBAT dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (29/11).

Keputusan ini pun sesuai dengan Pasal 15 Anggaran Dasar PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. "Setiap anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu dari Jabatannya oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (3) Pasal ini dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Mamay Jamaludin selaku Komisaris Utama SBAT menjelaskan bahwa sejak Februari 2024 sampai dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian ini, Martha Intan Yaputra tidak pernah aktif dalam kegiatan perusahaan. 

Baca Juga: Putuskan Mundur, Peterjan Tinggalkan Kursi Direktur Bank Jago

Selama tidak aktif, ditemukan pula fakta bahwa yang bersangkutan telah memberikan surat kuasa kepada beberapa pengacara tanpa sepengetahuan Jefri Zal selaku Direktur SBAT untuk mewakili Perseroan sebagai Termohon PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, kuasa tersebut telah dicabut oleh Jefri Zal karena adanya dugaan permufakatan jahat untuk mempailitkan Perseroan. 

Lantaran beberapa alasan itulah, Dewan Komisaris menilai Martha Intan Yaputra tidak lagi memiliki integritas sebagai direktur utama karena telah melakukan hal-hal yang berpotensi merugikan Perseroan. 

Mamay Jamaludin pun menegaskan bahwa Martha Intan Yaputra kini tidak memiliki hak untuk mengurus segala sesuatu terkait dengan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT). "Sejak dikeluarkannya surat ini, yang bersangkutan tidak lagi berwenang untuk melakukan segala hal untuk menjalankan Perseroan dan tidak berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: