Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indofarma (INAF) Teken Perjanjian Pinjaman Rp220,17 Miliar dengan Bio Farma

        Indofarma (INAF) Teken Perjanjian Pinjaman Rp220,17 Miliar dengan Bio Farma Kredit Foto: Indofarma
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Indofarma Tbk (INAF) resmi mendapatkan fasilitas pinjaman sebesar Rp220,17 miliar. Pinjaman tersebut berasal dari PT Bio Farma (Persero) yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 80,66%.

        "Pada 15 September 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Bio Farma (Persero), yang di dalamnya dimuat pemberian pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pinjaman maksimal Rp220,174,165,916,- untuk jangka waktu 12 bulan, dan dengan besaran bunga sebesar 7% per annum yang akan dibayarkan oleh Perseroan pada akhir masa pinjaman," kata Direktur Utama INAF, Sahat Sihombing. 

        Perseroan mendapatkan pinjaman guna mendukung efisiensi biaya operasi sebagaimana dimuat dalam Putusan Homologasi PT Indofarma Tbk, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 jo. Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT/PST dan berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.

        Baca Juga: Pinjaman Digital Bukan soal Mampu Bayar Cicilan Tapi Bangun Pola Pikir Finansial yang Sehat

        Perseroan harus memprioritaskan dan oleh karenanya memiliki kewajiban untuk segera melaksanakan efisiensi biaya operasi. "Efisiensi biaya operasi ini meliputi efisiensi pada seluruh komponen biaya operasi yang tidak efisien dan produktif, guna mengurangi biaya dan menambah profitabilitas, serta penyesuaian jumlah tenaga kerja dengan model bisnis terbatas yang akan dijalankan sesuai Putusan Homologasi, sehingga kegiatan operasional dapat berlangsung secara lebih efisien," kata Sahat. 

        Sehubungan dengan perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan akan memberikan jaminan berupa aset non jaminan Perseroan di 18 lokasi setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

        Penentuan nilai atas aset yang akan dijadikan jaminan tersebut akan berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai Independen sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

        Baca Juga: Lewat KIPK, Pemerintah Buka Akses Pinjaman Jumbo hingga Rp10 Miliar untuk Pelaku Industri

        Penerimaan pinjaman oleh Perseroan dari PT Bio Farma (Persero) tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan, bahkan dengan perolehan pinjaman ini kegiatan operasional Perseroan dapat berlangsung secara lebih efisien.  

        "Perseroan berkomitmen untuk menata kembali fondasi keuangan guna mencapai keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pemulihan usaha dan pelaksanaan program transformasi, sehingga diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan bisnis Perseroan di masa mendatang," jelas Sahat. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: