Kredit Foto: (Ist)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps) bagi bank umum maupun bank perekonomian rakyat (BPR).
Diketahui bahwa kebijakan ini efektif diberlakukan pada periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas sistem keuangan.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyampaikan TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sementara TBP di BPR menjadi 6,0%. Untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, TBP juga diturunkan 25 bps menjadi 2%.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan mulai berlaku untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Januari 2026,” ujar Didik dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Peluang Kredit Murah Terbuka
Menurut Didik, evaluasi TBP akan dilakukan secara berkala, dengan kemungkinan penyesuaian sewaktu-waktu jika terdapat perubahan signifikan pada kondisi ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan. Adanya penurunan ini sekaligus menjadi sinyal stabilitas likuiditas perbankan yang relatif terjaga.
Selain menetapkan tingkat bunga penjaminan, LPS juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait fungsi TBP sebagai batas maksimum suku bunga simpanan yang dijamin.
“Agar produk simpanan tersebut dapat memenuhi salah satu kriteria layak bayar untuk program penjaminan simpanan,” kata Didik.
Selain itu, LPS juga meminta bank menyampaikan informasi mengenai TBP secara transparan dan terbuka, baik melalui kantor cabang, media informasi, maupun kanal digital.
“Hal tersebut dapat dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang mudah diketahui nasabah, media informasi, serta seluruh channel komunikasi, termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki oleh bank,” ucap Didik.
Baca Juga: Simpanan Rp2 Miliar per Nasabah Dijamin LPS 659 Juta Rekening
Sebagai tambahan, LPS mengimbau agar bank tetap mematuhi aturan penghimpunan dana sesuai TBP yang berlaku. Didik menegaskan, bank juga perlu menjaga kepatuhan terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).
“Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh otoritas jasa keuangan, serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” ujar Didik.
Dengan langkah ini, LPS menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: