Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simpanan Rp2 Miliar per Nasabah Dijamin LPS 659 Juta Rekening

Simpanan Rp2 Miliar per Nasabah Dijamin LPS 659 Juta Rekening Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan masyarakat di perbankan hingga 659,23 juta rekening per Juli 2025. Jumlah ini mencakup rekening di Bank Umum serta BPR/BPRS dengan cakupan perlindungan lebih dari 99% dari total rekening.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan simpanan nasabah di Bank Umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 643,52 juta rekening, atau 99,94% dari total. Sedangkan di BPR/BPRS, jaminan simpanan meliputi 15,71 juta rekening atau 99,97% dari keseluruhan rekening.

“Sesuai amanat Undang-Undang LPS, LPS menjamin setiap rekening nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan Juli 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp2 miliar mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 643,52 juta rekening,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan di kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: LPS Turunkan Bunga Penjaminan ke 3,75%, Usai BI Pangkas BI Rate

Ia menegaskan, cakupan penjaminan simpanan senantiasa dijaga di atas ketentuan minimal 90% sesuai undang-undang. “Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang LPS. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas,” kata Purbaya.

Baca Juga: LPS Matangkan Program Penjamin Polis Asuransi, Target Uji Coba 2027

Selain itu, Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin untuk periode 28 Agustus hingga 30 September 2025. Dengan keputusan ini, TBP simpanan rupiah di Bank Umum menjadi 3,75%, sedangkan di BPR turun menjadi 6,25%.

Adapun untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, TBP tetap dipertahankan pada level 2,25%. “TBP untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR diturunkan masing-masing sebesar 25 bps. Sementara TBP untuk simpanan valas dipertahankan tetap,” jelas Purbaya.

Langkah LPS ini diambil guna menjaga keseimbangan antara perlindungan simpanan masyarakat, kepercayaan terhadap sistem perbankan, serta stabilitas sektor keuangan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: