Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Selebgram Rea Wiradinata harus gigit jari dalam upaynya untuk menempuh jalur hukum dalam melawan Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatannya terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 96/Pdt.G/2025.
Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena berada di luar kewenangan absolut dari PN Jakarta Barat.
Baca Juga: Kemenhub Dorong Jaminan Hukum Bagi Pengemudi Angkutan Barang
Putusan ini menambah deretan kekalahan sang selebgram setelah sebelumnya, permohonan kasasi terkait perkara kepailitannya ditolah melalui putusan dari Mahkamah Agung (MA) No. 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025.
Noverizky Tri Putra menyambut baik putusan dari PN Jakbar. Ia menegaskan proses lelang aset dari selebgram terkait akan terus berjalan.
“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Kasus utang piutang antara keduanya sendiri bermula dari sengketa atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rea dinyatakan pailit setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak kreditur. Putusan itu kemudian diperkuat oleh MA.
Baca Juga: OJK Yakin Aset Penjaminan Bisa Tumbuh 8% Tahun Ini
Aset Rea sendiri telah disita oleh kurator. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka langkah hukum kini mengarah pada eksekusi lelang aset untuk melunasi utang. Noverizky juga mengungkapkan masih berjalannya laporan pidana terhadap Rea di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar