Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bursa Pantau Ketat Pergerakan 4 Saham Ini, Ada Apa?

        Bursa Pantau Ketat Pergerakan 4 Saham Ini, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan pemantauan ketat terhadap beberapa saham yang menunjukkan pergerakan harga tak biasa atau Unusual Market Activity (UMA).

        "Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (OPMS) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," ungkap Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono.

        Saham OPMS sendiri dalam sepekan terakhir melonjak 35,40%, dan bahkan dalam sebulan terakhir naik hingga 73,03%. Namun, usai pengumuman UMA, saham OPMS pada perdagangan Kamis (25/9) pukul 10.18 WIB terpantau turun 3,77% ke level Rp153. 

        Baca Juga: SSMS Bakal Akuisisi 63,40% Saham Sawit Mandiri Lestari Senilai Rp1,6 Triliun

        Tak hanya OPMS, sejumlah saham lain juga ikut masuk radar UMA. Saham PT Manggung Polahraya Tbk (MANG) mencatat kenaikan 28,57% dalam sepekan dan 60% selama sebulan terakhir. Meski begitu, menjelang sesi siang, saham ini melemah 10% ke Rp72.

        Sementara itu, saham PT Grahaprima Suksesmandiri Tbk (GTRA) melonjak signifikan dengan kenaikan 73,82% dalam sepekan dan 137,14% dalam sebulan. Berbeda dengan yang lain, setelah pengumuman UMA, saham GTRA justru kembali naik 19,29% ke Rp334.

        Pergerakan yang paling mencolok datang dari saham PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE). Dalam sepekan, saham ini meroket 142,79% dan bahkan mencapai 163,51% dalam sebulan terakhir. Hingga saat ini, RISE masih melanjutkan penguatan 24,66% ke Rp2.780.

        Baca Juga: Loncat 181 Persen, Saham Ini Bolak-balik Kena Suspensi BEI

        Yulianto menegaskan bahwa pengumuman UMA bukan berarti telah terjadi pelanggaran peraturan pasar modal. "Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," jelasnya.

        Ia juga mengingatkan investor agar lebih berhati-hati dan memperhatikan beberapa hal penting, seperti menelaah jawaban perusahaan terkait konfirmasi bursa, dan mencermati kinerja serta keterbukaan informasi. 

        "Mengkaji rencana corporate action yang belum disetujui RUPS, serta mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum membuat keputusan investasi," pungkas Yulianto. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: