Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menko AHY Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Sertipikat Tanah dengan Bijak dan Produktif

        Menko AHY Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Sertipikat Tanah dengan Bijak dan Produktif Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 129 sertipikat tanah kepada masyarakat di Sumatra Barat di Kerapatan Adat Nagari, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

        Acara yang berlangsung pada Selasa (30/10/2025) itu merupakan bukti Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat. 

        Baca Juga: Pemerintah Optimis Bisa Capai Ekonomi 5,2% pada Akhir 2025

        Dalam sambutannya, Menko AHY menyampaikan bahwa sertipikat tanah bukan hanya bukti kepemilikan, melainkan juga simbol hadirnya negara.

        “Negara, pemerintah harus selalu hadir untuk masyarakatnya. Termasuk di Sumatra Barat, termasuk di Kota Padang. Hari ini sebagai simbol bahwa setelah diterbitkan sertipikat, Bapak-Ibu sudah memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Mau tanahnya 10 meter persegi, mau 100 meter, atau 2 meter. Hak adalah hak dan harus kita pertahankan. Nah cara yang paling resmi di mata negara, di mata hukum, adalah dengan memiliki sertipikat," jelas Menko AHY, dikutip dari siaran pers Kemenko Infra, Kamis (2/10).

        Menko AHY juga mengingatkan agar sertipikat tanah dimanfaatkan secara bijak dan produktif, serta menegaskan sikap pemerintah terhadap praktik perampasan tanah.

        “Ada tidak praktik-praktik mafia tanah? Kalau ada, laporkan ke ATR, ke BPN. Laporkan, karena kita akan segera tindak lanjuti. Tidak boleh ada yang menyerobot yang bukan haknya," tegasnya.

        Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap tanah ulayat sekaligus pengelolaan yang tepat sebagai aset komunal.

        “Tentunya, bagi Kementerian ATR/BPN, penghormatan terhadap tanah ulayat adalah hal yang paling utama dan menjadi esensi bagi kita semua. Namun di sisi lain, selain dihormati, tanah ulayat juga merupakan aset yang harus dijaga dan dipertahankan dengan berbagai cara," ujar Wamen Ossy.

        Sebanyak 129 sertipikat tanah yang diserahkan kali ini berasal dari berbagai daerah, yakni Kabupaten Padang Pariaman (20 sertipikat), Kota Padang (67 sertipikat), Pesisir Selatan (12 sertipikat), Kabupaten Solok (15 sertipikat), dan Kota Pariaman (15 sertipikat).

        “Alhamdulillah, berdasarkan data terakhir ada 51 bidang potensi tanah ulayat seluas 3.037 hektare yang sedang digarap oleh Kementerian ATR/BPN. Niatnya adalah memberikan jaminan kepastian hukum dan keselamatan bagi seluruh masyarakat adat di Sumatra Barat," ungkap Wamen Ossy.

        Dalam sesi doorstop bersama awak media, Menko AHY menegaskan bahwa sertipikat yang dibagikan juga mencakup berbagai jenis, mulai dari hak pakai aset pemerintah daerah hingga sertipikat wakaf.

        “Tadi kami menyerahkan sejumlah sertipikat yang menjadi hak pakai bagi aset-aset pemda. Termasuk juga sertipikat hak milik untuk warga, dan sertipikat wakaf. Ini menunjukkan bahwa negara, pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, terus hadir untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga," ujarnya.

        Menko AHY menambahkan, sertipikat tanah memberi perlindungan dari kerentanan konflik agraria.

        “Tadi ada yang sudah belasan tahun tinggal di suatu rumah atau tanah, tetapi tidak punya sertipikat. Artinya selalu ada kerentanan terhadap gangguan, penyerobotan tanah, ataupun konflik agraria. Ini harus kita cegah. Di sinilah kita berharap setelah memiliki kepastian hukum atas tanah, masyarakat bisa lebih tenang dan memiliki nilai ekonomi yang lebih baik," tutur Menko AHY.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: