MADANI & Satya Bumi: PSN Ancam Hutan Alam, Iklim, dan Hak Masyarakat
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi menyerahkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (1/10/2025). Langkah ini dilakukan di tengah pemeriksaan gugatan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang diajukan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM).
Dokumen tersebut memperkuat argumentasi bahwa PSN tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap hutan alam dan masa depan iklim. Status “strategis” dinilai telah menjadi alasan pelonggaran aturan tata ruang dan lingkungan, sehingga proyek-proyek yang seharusnya tunduk pada perlindungan hukum justru mendapat pengecualian.
Data yang dihimpun MADANI dan Satya Bumi menunjukkan sejumlah proyek PSN terbukti mempercepat deforestasi. Program Food Estate di Merauke menghilangkan lebih dari 4.500 hektare hutan dalam periode 2024–2025, Kawasan Industri Pulau Obi menyebabkan hilangnya 800 hektare hutan, sementara smelter nikel di Pomalaa menambah deforestasi 358 hektare sejak ditetapkan sebagai PSN. Padahal, kawasan tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat lokal dan Masyarakat Adat.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Pabrik Bioetanol Merauke Tetap Jalan, Target Rampung 2027
“Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah kebijakan turunan PSN membuka ruang legal bagi pembukaan lahan di hutan lindung dan ekosistem gambut wilayah yang semestinya dilindungi ketat. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara menjaga kelestarian hutan,” ungkap Sadam Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/10/2025).
Satya Bumi menambahkan bahwa PSN juga memicu kerusakan lingkungan. Di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Sulawesi Tenggara, masyarakat merasakan langsung dampak buruk pembangunan smelter nikel berupa pencemaran udara, air, dan sedimentasi laut yang merusak ekosistem pesisir.
Ironisnya, warga tidak pernah melalui proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Tak Hanya Rugikan Keuangan Negara, Korupsi Juga Lemahkan Iklim Investasi
“Temuan ini menguatkan bahwa kemudahan investasi dan percepatan proyek yang diberikan kepada PSN seringkali mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Alih-alih menyejahterakan, PSN justru menambah beban sosial dan ekologis pada kelompok rentan,” papar Salma Inaz, Juru Kampanye Satya Bumi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: