- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Tiga Perusahaan Energi Fosil RI Masuk Daftar 'Carbon Majors', Disebut Picu 50 Gelombang Panas Global
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Tiga perusahaan energi fosil asal Indonesia, yakni PT Adaro Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Pertamina (Persero), masuk dalam daftar 180 carbon majors atau perusahaan penghasil emisi karbon terbesar dunia. Ketiganya disebut bertanggung jawab atas 50 dari 213 gelombang panas ekstrem yang terjadi secara global sepanjang 2000–2023.
Temuan ini diungkap dalam studi terbaru yang dipublikasikan jurnal Nature. Riset tersebut menelusuri keterkaitan antara emisi produsen bahan bakar fosil dan semen dengan meningkatnya frekuensi serta intensitas gelombang panas yang menewaskan hampir 500 ribu orang pada 2000–2019.
“Kini kita dapat mengaitkan peningkatan proporsional frekuensi dan intensitas gelombang panas yang teramati langsung dengan perusahaan-perusahaan ‘karbon besar’ minyak, gas, batu bara, dan semen,” kata Richard Heede, Direktur Climate Accountability Institute sekaligus penulis studi dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Pendapatan Turun, Laba Adaro Andalan (AADI) Terpangkas 50,09% di Semester I 2025
Lanjutnya, perusahaan-perusahaan seharusnya menyadari bahwa mereka kemungkinan akan diminta memberikan kompensasi kepada individu dan komunitas yang dirugikan.
Secara global, emisi dari 14 raksasa energi –termasuk ExxonMobil dan Saudi Aramco– setara dengan gabungan 166 perusahaan lain, dan menyumbang 30% emisi kumulatif CO₂ sejak 1850. Studi ini menegaskan bahwa bahkan emisi dari satu perusahaan saja cukup untuk memicu 16–53 gelombang panas yang sebelumnya mustahil terjadi tanpa perubahan iklim.
“Kini kita dapat menunjuk pada gelombang panas tertentu dan berkata: Saudi Aramco melakukan ini. ExxonMobil melakukan ini. Shell melakukan ini. Ketika emisi dari perusahaan-perusahaan ini saja sudah cukup memicu gelombang panas yang seharusnya tidak terjadi, maka kita bicara tentang manusia nyata yang meninggal, tanaman pangan yang gagal, dan komunitas yang menderita—semua akibat keputusan di ruang rapat korporasi,” ujar Cassidy DiPaola, juru bicara kampanye Make Polluters Pay.
Baca Juga: ADMR Klarifikasi Dugaan Tambang Adaro Dapat Diskon BBM Istimewa dari Pertamina
Ia menambahkan, temuan ini memberi pijakan hukum yang lebih kuat. “Mahkamah Internasional baru saja menyatakan bahwa produksi bahan bakar fosil dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum internasional yang memberi hak bagi korban untuk mendapatkan reparasi. Nah, inilah bukti yang ditunggu pengadilan. Tagihannya sudah jatuh tempo, dan sudah saatnya para pencemar ini membayar atas kerusakan yang mereka timbulkan,” tegas Cassidy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement