Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Indonesia Desak Uni Eropa Hormati Putusan

        RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Indonesia Desak Uni Eropa Hormati Putusan Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia resmi memenangkan sengketa perdagangan baja nirkarat dengan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Panel WTO menyatakan sebagian besar kebijakan UE dalam mengenakan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap produk baja nirkarat Indonesia tidak sejalan dengan aturan WTO.

        Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir sengketa “DS616 European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis 2 Oktober 2025.

        Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, keputusan ini menjadi capaian penting bagi Indonesia dalam melindungi akses pasar ekspor baja nirkarat.

        Baca Juga: WTO: Kecerdasan Buatan Dapat Tingkatkan Perdagangan Global 40%

        “Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

        Dalam pertimbangannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku baja nirkarat berada di bawah harga wajar. Panel juga menyatakan fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat bukan merupakan subsidi ilegal. Selain itu, dugaan adanya subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat Indonesia tidak terbukti sebagai pelanggaran hukum perdagangan internasional.

        Putusan WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakan dengan mencabut bea masuk imbalan yang dikenakan sejak Maret 2022. Kebijakan UE sebelumnya menetapkan bea masuk antidumping 9,3–20,2 persen ditambah bea imbalan 0–21,4 persen. Kebijakan itu berlaku setelah revisi Regulasi UE 2022/433, menggantikan tarif antidumping 10,2–20,2 persen yang dikenakan sejak November 2021.

        Baca Juga: Potensi Nikel Menjanjikan tapi Tetap Perlu Taat Aturan

        Indonesia resmi menggugat Uni Eropa ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023, setelah bea masuk tersebut dinilai menghambat ekspor baja nirkarat nasional. Menurut data Kementerian Perdagangan, Eropa merupakan salah satu pasar utama baja nirkarat Indonesia dengan potensi ekspor yang besar.

        Budi menekankan, dengan adanya putusan ini, pemerintah akan terus mengawal proses implementasi agar akses pasar benar-benar terbuka. “Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” ujarnya.

        Mendag juga berharap momentum kemenangan ini menjadi titik awal untuk memperkuat hubungan dagang Indonesia-Uni Eropa ke arah kerja sama yang lebih setara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: