Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perlindungan Saat Ponsel Hilang, Kemkomdigi Tegaskan Pendaftaran IMEI Bukan Aturan Balik

        Perlindungan Saat Ponsel Hilang, Kemkomdigi Tegaskan Pendaftaran IMEI Bukan Aturan Balik Kredit Foto: Unsplash/Gilles Lambert
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan blokir IMEI, yang bersifat sukarela, merupakan upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan untuk menciptakan aturan birokratis yang memberatkan.

        Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Wayan Toni, memberikan klarifikasi terkait wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

        Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan merupakan aturan balik nama ponsel layaknya BPKB pada kendaraan bermotor.

        “Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan.

        Ia menambahkan bahwa wacana ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan ketika ponsel hilang atau dicuri. 

        Wayan menjelaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar. Dengan sistem ini, ponsel yang berasal dari tindak pidana dapat diblokir sehingga kehilangan nilai ekonominya bagi penjahat. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman.

        Baca Juga: Kemkomdigi Luncurkan Program Kampung Internet 2025, Sasar 1.194 Desa di Lima Provinsi

        Manfaat pendaftaran IMEI juga termasuk pencegahan peredaran ponsel ilegal (black market), perlindungan konsumen dari penipuan, pemastian kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat dalam mengurangi angka kriminalitas pencurian ponsel.

        “Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

        Lebih lanjut, Wayan menyatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari masyarakat dan belum dibahas di tingkat pimpinan. Presentasi yang dilakukan di Institut Teknologi Bandung (ITB) dimaksudkan sebagai diskusi akademis untuk mendengar saran dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: