Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisaris Independen LABA Putuskan Mundur dari Jabatannya

        Komisaris Independen LABA Putuskan Mundur dari Jabatannya Kredit Foto: Green Power
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dedy Bernardus Simanjuntak resmi mengajukan pengunduran diri dari posisi Komisaris Independen PT Green Power Group Tbk (LABA). 

        Mengutip surat yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 9 Oktober 2025, Dedy menyatakan niatnya untuk mundur melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

        “Bermaksud untuk mengundurkan diri sebagai komisaris independen PT Green Power Group Tbk (LABA) melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diharapkan dapat dilaksanakan tidak terlalu lama dari tanggal pengunduran diri saya,” tulis Dedy dalam suratnya.

        Baca Juga: Green Power (LABA) Rampungkan Akuisisi 65% Saham Perusahaan Tambang di Aceh

        Meski tidak menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut, Dedy berharap Green Power Group terus melaju dan berkembang ke arah yang lebih baik.

        Sementara itu, Direktur Utama LABA, AN Shaohong, menegaskan bahwa pengunduran diri Dedy tidak memberikan dampak material terhadap perusahaan.

        “Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya.

        Baca Juga: Abdy Dharma Salimin Mundur sebagai Direktur Bank Permata (BNLI), Ini Alasannya!

        Sebagai informasi, Dedy Bernardus Simanjuntak dikenal memiliki latar belakang akademik yang solid di bidang ekonomi dan hukum. Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Sebelas Maret (2003), meraih Bachelor of Arts dari Huaqiao University (2007), kemudian melanjutkan studi hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (2015) dan Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan (2017).

        Dedy diangkat sebagai Komisaris Independen LABA pada 20 Juni 2025 berdasarkan Akta No. 238 yang dibuat oleh Notaris Nurlisa Uke Desy, S.H., M.Kn. di Kabupaten Bogor. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Legal Manager di Hengsheng New Energy Material.

        Sebelumnya, ia berpengalaman di berbagai posisi strategis, termasuk sebagai China Desk Partner and Legal Department Partner di Lexica Legal and Tax Services, Legal Manager di PT Transon Bumi Resources, serta Legal Supervisor di PT Jinchuan Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: