Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Green Power (LABA) Gandeng Perusahaan Tiongkok Dirikan Anak Usaha Baru

Green Power (LABA) Gandeng Perusahaan Tiongkok Dirikan Anak Usaha Baru Kredit Foto: Green Power
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Green Power Group Tbk (LABA) bersama perusahaan Tiongkok Suzhou Xuran Plastic Co., Ltd, resmi mendirikan anak usaha baru bernama PT Green Power Precision Indonesia (GPPI).

Pendirian entitas ini dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 54 tanggal 28 Mei 2025, dan telah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan No. AHU-0046976.AH.01.01.Tahun 2025.

Direktur Utama LABA, An Shaohong, menjelaskan bahwa GPPI akan berkantor pusat di Kabupaten Bekasi dan beroperasi di sektor industri, perdagangan, serta jasa. Struktur kepemilikan sahamnya terdiri atas PT Green Power Group Tbk sebesar 51% dan Suzhou Xuran Plastic Co., Ltd. sebesar 49%.

Baca Juga: Green Power Group (LABA) Masuk Pasar Baterai Drone, Gandeng FLY.INC

Suzhou Xuran Plastic Co., Ltd. sendiri merupakan perusahaan asal Tiongkok yang berdiri sejak 2012 di Kota Weitang, Suzhou, Provinsi Jiangsu.

Perusahaan ini dikenal sebagai produsen mold profesional dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam pembuatan cetakan injeksi untuk produk plastik, logam, dan karet. Melalui sistem yang mengintegrasikan riset, desain, dan manufaktur, Xuran terus memperluas jangkauan teknologinya di pasar global.

“Melalui kerja sama strategis dengan PT Green Power Group Tbk, perusahaan mendirikan PT Green Power Precision Indonesia (GPPI) sebagai bagian dari perluasan rantai pasok global untuk memproduksi komponen pendukung battery pack,” ujar An Shaohong.

Baca Juga: Baterai CATL dan Kontroversinya tentang Alih Teknologi yang Bikin Khawatir Eropa

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi ekspansi grup untuk memperkuat rantai pasok dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang. 

"Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi (POJK 42/2020)," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: